Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Akhirnya Pulih | Utang Jatuh Tempo RI "Numpuk" hingga 2027

Kompas.com - 07/06/2024, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. PLN: Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Sudah Pulih

PT PLN (Persero) menyatakan telah menormalkan kembali 100 persen pasokan listrik yang menyuplai 4,3 juta pelanggan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, dan Bengkulu.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) Adhi Herlambang mengatakan, seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di sebagian Pulau Sumatera sudah pulih kembali sejak pukul 01.02 WIB dini hari.

"Alhamdulillah pada hari ini pukul 01.02 WIB kami dapat memulihkan kembali 100 persen pasokan listrik ke seluruh masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi imbas gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV Linggau-Lahat pada Selasa (4/6/2024). Transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi dan terhubung dengan sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Selengkapnya klik di sini.

2. Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kita mengevaluasi persiapan dari pelaksanaan Perpres (59/2024) tersebut baik dari dimensi untuk keberlanjutan akses dan keberlanjutan penganggaran termasuk iuran dan sebagainya," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Agus mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi secara periodik kepada Komisi IX DPR.

Selengkapnya klik di sini.

3. Faisal Basri: Program Iuran Tapera Wajib Dibatalkan

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diinisiasi pemerintah wajib dibatalkan.

"Ini (Tapera) wajib dibatalkan," kata Faisal saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Faisal mengatakan, iuran Tapera sangat aneh lantaran sifatnya bersifat wajib bagi semua pekerja. Ia menuturkan, pekerja yang sudah memiliki rumah dan ikut mengiur Tapera tidak akan mendapatkan manfaat tabungan tersebut.

Faisal juga menjelaskan, konsep iuran Tapera tak bisa disamakan dengan iuran kesehatan seperti halnya BPJS Kesehatan yang bersifat solidaritas.

"Yang punya rumahnya lima juga Tapera, itu kan aneh. Ini berbeda dengan kesehatan, kesehatan memang ada unsur solidaritas. Jadi kita sama-sama iuran, saya tidak sakit ya saya enggak bisa manfaatnya, tapi saya ikhlas buat orang-orang yang sakit, (kalau) rumah (Tapera) enggak bisa prinsipnya kayak gitu, harus lewat mekanisme tertentu," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com