Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukup Dua Pertanyaan, Bedakan Tabungan dan Asuransi Pendidikan!

"Ya, usaha ini kan juga untuk keluarga dan anak-anak," kata Maya.

Perempuan ini mengelola usaha tersebut bersama sang suami, Bimo Raharjo, sejak dua tahun silam.

Bagi Maya, anak-anak menjadi perhatian penting, termasuk soal pendidikan dan biayanya. Satu putra dan satu putri, anak-anak pasangan itu memang memerlukan biaya pendidikan yang tidak sedikit.

Karenanya, Maya dan Bimo sepakat membeli polis asuransi pendidikan untuk mempersiapkan anak-anak sampai ke jenjang pendidikan lebih baik.

Lalu, Maya dan Bimo pun mencari tahu berbagai informasi ihwal asuransi pendidikan, seperti kebanyakan orangtua yang bersiap ikut serta pada program asuransi pendidikan.

Namun, Maya mengaku sempat kebingungan saat menyadari ada juga pembiayaan pendidikan yang menjadi produk perbankan.

Dua pertanyaan pembeda

Ada berbagai jenis produk jasa keuangan. Salah satunya adalah asuransi.

Definisi asuransi termaktub dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Republik Indonesia. Sementara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 mengatur tentang usaha perasuransian.

Pertama, merujuk pada namanya. Tabungan adalah produk jasa keuangan melalui perbankan.

Produk perbankan, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mendapat jaminan dari lembaga LPS ini.

Andaikata bank kolaps karena satu dan lain hal, nilai tabungan hingga Rp 2 miliar mendapat penjaminan LPS. Tabungan itu tak akan hilang.

Jangan rancu juga dengan unitlink pendidikan yang biasa pula dijual lewat perbankan. Produk ini sudah masuk kategori produk perusahaan asuransi. Konsekuensinya, produk ini tak masuk skema penjaminan LPS.

Tentu saja, asuransi konvensional juga demikian. Namun, pada dasarnya, produk asuransi memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi.

JS Prestasi dari Jiwasraya, misalnya, menjamin dana pendidikan anak apabila orangtua sebagai pencari nafkah yang menjadi tertanggung asuransi mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap.

Selain itu, manfaat biaya pendidikan di setiap jenjang akan tetap dibayarkan pula oleh asuransi kepada anak, ketika orangtua telah wafat, selama masa asuransi.

Untuk produk tabungan, tingkat keuntungan bersifat pasti berdasarkan ketentuan perbankan. Artinya, saat kali pertama membuka tabungan pendidikan, nasabah dan pihak bank sudah meneken penetapan bahwa tingkat keuntungan ada pada nilai tertentu.

Lantaran itu, nasabah akan mendapat pembayaran keuntungan sebesar yang sudah ditetapkan di awal. Karena sifat bunga tabungan yang pasti tersebut, nilai simpanan di tabungan tidak akan pernah berkurang.

Adapun asuransi, pada umumnya nilai manfaat atau tingkat keuntungan baru akan dinikmati ketika ada risiko terjadi pada tertanggung asuransi. Namun, sejumlah “modifikasi” dan inovasi juga terus muncul di ranah asuransi.

JS Prestasi, misalnya, memberikan tingkat keuntungan yang menyerupai prinsip pada tabungan. Produk ini menawarkan pula kenaikan uang pertanggungan sebesar 5 persen per tahun.

Sebagai catatan, nilai akhir asuransi yang kerap disertakan pada tabungan pendidikan rata-rata lebih rendah daripada nilai dari asuransi pendidikan.

Kenapa? Nasabah biasanya mendapat fasilitas gratis premi proteksi pada tabungan tersebut. Bank sebagai pengelola tabungan yang akan membayar premi proteksi, yang itu pun nominalnya terbatas, sehingga nilai manfaatnya pun terbatas pula.

Sebaliknya, nilai manfaat dan proteksi pada asuransi pendidikan bisa dibilang tak terbatas. Alasannya, premi asuransi dibayar sendiri oleh nasabah. Karenanya, nilai pertanggungan akan tergantung pada pilihan dan kemampuan nasabah membayar premi tersebut.

Kalau sudah begini, tak perlu seperti Maya yang kebingungan ketika mendengar ada dua produk yang mirip-mirip kan?

https://money.kompas.com/read/2016/09/22/184836126/cukup-dua-pertanyaan-bedakan-tabungan-dan-asuransi-pendidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke