Adapun ketiga pihak swasta yang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni AMU (swasta), KSU, dan KET (swasta).
“Saya maupun direksi yang lain tadi saya sudah cek, tidak mengenal nama-nama tersebut. Kemudian tidak pernah berhubungan," ujar Silmy di kantornya, Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Silmy menyebutkan, tindakan pidana yang dilakukan Wisnu Kuncoro merupakan tindakan individu. Dia tak mau berkomentar mengenai alasan Wisnu Kuncoro melakukan korupsi.
“Jadi saya tidak bisa berkomentar mengenai hal yang sifatnya pribadi. Saya pikir sudah banyak kasus di mana faktor gaji tidak menjadi dasar atau linier terhadap satu kejadian yang melanggar hukum. Tapi di sini tentunya kami sangat menyayangkan hal tersebut," kata Silmy.
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Hingga saat ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU, AMU (swasta), KSU, dan KET (swasta). Namun demikian, KET belum menyerahkan diri ke KPK.
https://money.kompas.com/read/2019/03/24/171900526/-dirut-krakatau-steel-mengaku-tak-kenal-dengan-swasta-yang-ditangkap-kpk