Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Akan Atur Pedoman Iklan di Platform Digital

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan akan menetapkan aturan terkait penerapan iklan layanan jasa keuangan melalui platform digital.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, aturan OJK terkait layanan jasa keuangan sebelumnya sudah tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Namun, di dalam kedua beleid tersebut belum memasukkan unsur iklan digital.

"Aturan ini memang baru di media-media cetak, tapi kita akan pindah ke arah sana (iklan melalui sms maupun digital lain), yang ke perorangan. Itu bakal kita atur," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Perbaikan aturan ini ditargetkan bakal rampung sekira semester II tahun ini. Sarjito mengatakan, saat ini sudah banyak muncul pengaduan terkait iklan produk layanan digital secara digital dan pihaknya sudah siap untuk memberi sanksi jika memang iklan tersebut terbukti merugikan masyarakat.

"Aduan tetap kita tindak lanjuti, kita sebagai regulator jangan sampai terhambat karena ngga ada aturannya, kalau udah ngga bener (masyarakat) sampaikan ke kita, kalau iklan tersebut secara digital juga ngga papa, karena prinsipnya yang dilanggar," ujar dia.

Sarjito menjelaskan, ada empat pedoman yang harus dipenuhi layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Hal pertama akurat, kemudia jelas, ketiga jujur dan terakhir tidak menyesatkan.

Informasi dalam iklan seharusnya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran oleh konsumen.

“Misal ada klaim gratis tapi ada kata jika. Jadi dilarang menggunakan kata gratis kalau disertai upaya tertentu. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi,” ujarnya. 

https://money.kompas.com/read/2019/04/16/183419926/ojk-akan-atur-pedoman-iklan-di-platform-digital

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke