Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Mana Dana Rp 11 Triliun yang Dipakai BPJS Kesehatan untuk Bayar Utang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar utang jatuh tempo per April 2019 kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL).

Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi Fadlul Imansyah mengatakan, anggaran untuk membayar utang tersebut tak menggunakan dana talangan dari pemerintah. Dana tersebur bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk peserta BPJS dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Rp 11 triliun ini kita dapatkan dari iuran pemerintah. Bukan dana talangan atau dana suntikan. Tidak ada kaitan dengan audit BPKP. Audit masih jalan, berproses, belum ada hasil final seperti yang diharapkan,” ujar Fadlul di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Fadlul menjelaskan, tiap bulannya BPJS Kesehatan menerima dana iuran PBI senilai Rp 2,2 triliun dari pemerintah. Namun, pemerintah bisa membayarkan dana iuran tiga bulan sekaligus dan ditambah dua bulan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Dalam persturan itu, pembayaran iuran premi bagi peserta program jaminan kesehatan dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dilakukan untuk periode 3 bulan, ditambah 2 bulan berikutnya.

“Jadi kalau ditanya berapa (pembayarannya), (iuran selama) tiga bulan itu Rp 2,2 triliun dikali tiga jadi Rp 6,6 triliun, lalu ditambah 2 bulan tambahan sekitar Rp 4,4 triliun,” kata Fadlul.

https://money.kompas.com/read/2019/04/16/195053426/dari-mana-dana-rp-11-triliun-yang-dipakai-bpjs-kesehatan-untuk-bayar-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke