Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count

Menanggapi keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak mulai dari operator, pengendara, dan konsumen.

Namun dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini tidak menampung aspirasi konsumen.

"Dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," kata dia.

Oleh karena itulah, Kemenhub kata dia melakukan survei untuk mendengar aspirasi dari para konsumen terkait tarif baru ojek online tersebut.

Penetapan tarif baru ojek online sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

https://money.kompas.com/read/2019/05/03/060200926/tarif-baru-ojek-online-dinilai-mahal-menhub-mau-bikin-quick-count

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke