Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsisten, Kementan Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih

KOMPAS.com – Dalam rangka tercapainya target swasembada bawang putih, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih.

Upaya tersebut juga merupakan upaya Kementan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih. 

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai tahun 2021.

Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog.

Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu. 

“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan," ungkap Agung sesuaia rilis yang Kompas.com terima, Rabu (8/5/2019).

Agung menambahkan, Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan dan tak ada hal pengistimewaan.

“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?" lanjutnya.

Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena ada oknum yang kurang memahami peraturan secara utuh.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya. 

"Sementara dalam hal stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya. 

Hal tersebut sesuai dengan Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. 

Lebih jauh, Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih memberikan kewenangan kepada Kementan untuk menerbitkan RIPH.

Sementara itu, kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di tangan Kementerian Perdagangan. 

“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi dan Kemendag di persetujuan impornya. Batasan masing-masing sudah jelas dan tidak bisa dicampur aduk," ungkap Agung. 

Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa Kementan akan terus mengevaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya. 

"Tentunya berlaku aturan reward and punishment," pungkas Agung.

https://money.kompas.com/read/2019/05/08/143000226/konsisten-kementan-jalankan-aturan-wajib-tanam-bagi-importir-bawang-putih

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke