Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Pimpinan Susi Tangkap Kapal Panama Buruan Interpol

Kapal tersebut merupakan kapal pelaku illegal fishing buruan Interpol sejak Juni 2019 karena dugaan telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Menteri Susi meminta semua pihak untuk melakukan tindakan konkrit epada para pelaku illegal fishing.

"Menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal," ujarnya, Kamis (18/72019).

Berdasarkan laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan pelanggaran dengan memalsukan sertifikat di Panama.

MV NIKA menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel namun ternyata kapal tersebut diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.

MV NIKA juga diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Selain itu MV NIKA juga menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama Jewel of Nippon untuk mengaburkan identitas asli untuk memasuki suatu wilayah untuk menangkap ikan.

Saat ditangkap oleh Satgas 115 di ZEE Selat Malaka, MV NIKA kedapatan memiliki umpan berupa ikan di dalam palka kapal dan unit pengolahan ikan di bagian atas kapal.

Saat ini MV NIKA telah bersandar di Pangkalan PSDKP Batam. Penyelidikan atas MV NIKA akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2019/07/18/210500626/satgas-pimpinan-susi-tangkap-kapal-panama-buruan-interpol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke