Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarik Investasi Asing, Pemerintah Perlu Lakukan 4 Langkah Strategis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu melakukan pembenahan kebijakan agar iklim investasi di Indonesia lebih kondusif.

Managing Partner Dentons HPRP, Constant M. Ponggawa, mengatakan setidaknya ada 4 kendala yang menghambat investasi di Indonesia.

Pertama, peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kemudian, ia melanjutkan, peraturan yang tumpang tindih. Hambatan lain, kata dia, birokrasi rumit yang membutuhkan waktu lama, serta peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel.

"Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menarik minat investor asing. Bagaimana kita bisa menjadi tuan rumah yang baik, dari segi hukum dan peraturan membuat investor nyaman, ujar dia saat diskusi di Wisma 46, Rabu (24/7/2019).

Berpijak dari persoalan itu, ada 4 langkah yang mesti dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat investasi di Tanah Air.

Pertama, kepastian hukum. Kedua, stabilitas ekonomi dan politik. Selanjutnya, kata dia, pembenahan regulasi pemerintah dan birokrasi.

"Yang terakhir, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan," jelas dia.

Kepastian hukum

Ia menegaskan, investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka dapat menjalankan usaha dan berinvestasi dengan tenang.

"Aspek lain yang dibutuhkan, pemerintah bisa memonitor langsung para investor besar yang berniat menanamkan modal di Indonesia," ujar dia.

Ia mencontohkan, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menangani investasi berskala besar yang dapat dimonitor langsung oleh Presiden Jokowi. 

Langkah itu pernah dilakukan Presiden Soeharto yang memiliki tim khusus di Sekretariat Negara untuk menangani investor besar.

Saat ini, langkah pemerintah menerapkan online single submission (OSS) dinilai sudah tepat. Pengusaha, imbuh dia, amat terbantu dalam soal administrasi. 

Sayangnya, masih ada hambatan lain terkait aturan yang belum dirampungkan pemerintah.

Benahi aturan ketenagakerjaan

Partner Dentons HPRP, Sartono, mengatakan rumitnya regulasi ketenagakerjaan dapat menghambat investasi. Salah satunya, aturan soal pesangon yang dinilai kurang berpihak pada pengusaha.

"Investor melihat regulasi yang sekarang kurang fleksibel. Ini jelas menghambat investasi," kata dia.

Ia menyarankan, pemerintah membuka ruang negosiasi dan terminasi serta aturan yang jelas yang menjadi solusi untuk pihak pengusaha dan tenaga kerja.

Sektor pertambangan pun menemui kendala. Rumitnya aturan dan tingginya pajak berperan besar dalam menahan laju investasi.

Apalagi, saat ini harga komoditas batubara di pasar global tak menarik. Berbagai persoalan itu berdampak pada rendahnya investasi di sektor pertambangan batubara.

"Pemerintah dapat mencoba menggali menentukan harga terbaik dan memberi kepastian hukum. Selain itu, stabilitas politik juga perlu diperhatikan," kata Partner Dentons HPRP Maurice Situmorang.

Harga tiket pesawat

Dentons mencatat, hambatan juga dihadapi sektor aviasi. Menurut Partner Dentons HPRP Andre Rahadian, penurunan daya saing industri penerbangan memang terjadi.

Ia menjelaskan, isu penurunan harga tinggi masih menjadi tantangan tersendiri, baik di sisi maskapai maupun konsumen.

Menurut dia, harga tiket maskapai bisa saja diperbaiki. Kendati demikian, ia melanjutkan, harga tiket tak bisa kembali ke harga awal sebelum terjadi kenaikan.

"Perlu adanya edukasi publik bahwa harga yang sekarang merupakan harga riil di saat kondisi industri maskapai penerbangan secara global mengalami penurunan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/07/24/222740226/tarik-investasi-asing-pemerintah-perlu-lakukan-4-langkah-strategis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke