Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pemangkasan Gaji, Serikat Pekerja PLN Sebut Belum Ada Pembicaraan

"Belum ada pembicaraan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/8/2019).

Rencana pemangkasan gaji itu dilakukan PT PLN karena harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Hal tersebut sudah disampaikan  Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan kepada publik pasca-listik padam akhir pekan lalu.

"Mudah-mudah itu, cuma spontanitas aja sikap dari yang bersangkutan (manajemen). Karena panik," tuturnya.

Eko menyampaikan, pihaknya masih tetap berpikir positif atas wacana yang dilontarkan manajemen PLN. Pihaknya berkeyanikan tidak mungkin perusahaan sekelas Badan Usah Milik Negara (BUMN) mengorbankan karyawannya.

"Kami masih mengangap itu positif-positif saja. Karena bisa saja kan direksi spontanitas, dengan kejadian blackout kemarin," sebutnya.

Dikatakannya, sejauh ini pengurus Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menerima informasi terkait rencana ini. Baik secara lisan maupun secara tertulis.

Pasalnya, jika memang benar adanya wacana itu sejatinya harus dibahas secara serius dan disepakati bersama. Artinya, tidak boleh sepihak saja.

"Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja). Tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran?" tambahnya.

Manajemen PLN berencana, pemangkasan gaji akan dilakukan dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara itu, Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.


Sebab, hal tersebut menurut dia tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.

"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut Fahmy, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018. Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan danaAPBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/07/220732526/soal-pemangkasan-gaji-serikat-pekerja-pln-sebut-belum-ada-pembicaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke