Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Kritik Pemerintah Jor-Joran Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai jor-joran memberikan insentif pajak untuk para pengusaha.

Sebab, hal itu menurut Andreas, justru bisa berdampak negatif karena bisa menimbulkan distorsi atau penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Soal stimulus terkesan jor-joran, sedangkan belum ada evaluasi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Ia mengatakan, dirinya mengerti alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengusaha. Namun demikian, menurutnya hal itu perlu diperhitungkan.

Sebab, berdasarkan hitungan insentif pajak itu bernilai Rp 221 triliun.

Artinya, kata Andreas, uang sebanyak itu tidak akan ditarik oleh pemerintah sebagai pajak.

"1,5 persen dari PDB ini sesuatu yang harus kita bicarakan dengan DPR bagaimana metodologinya," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 pemberian insentif pajak super deduction akhirnya terbit setelah melalui proses berbulan-bulan.

PP ini diharapkan dapat merdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

"Juga SDM yang berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” sambung dia.

Ada dua insentif besar yang ada di PP tersebut.

Pertama, insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Kedua, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan, yakni mencapai 300 persen.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memberikan simulasinya, misalkan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan.

Bila kegiatan itu menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajaknya sebesar 200 persen atau jadi Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sementara bagi perusahaan yang membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar.

https://money.kompas.com/read/2019/08/21/181900826/dpr-kritik-pemerintah-jor-joran-beri-insentif-pajak-untuk-pengusaha-

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke