Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan QRIS Berpotensi Tingkatkan PAD DKI Jakarta

Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesa DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan, penerapan QRIS berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta. Sebab, dengan diterapkannya QRIS data pengeluaran dan pendapatan daerah bisa lebih terekam.

"Misalnya terkait pepajakan, hotel, restoran itu bisa kita garap. Sehingga kalau semua terekam degan baik akan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Hamid di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Tahun 2019 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah dalam rencana APBD 2019 sebesar Rp 74,99 triliun.

Sementara realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta tahun lalu sebesar 61,24 triliun atau 93,05 persen dari terget yang sebesar Rp 65,81 triliun.

Hamid mengatakan, BI DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir telah melakukan kerja sama sistem pembayaran dengan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pengeluaran pemerintah daerah sudah terelektronifikasi.

"Nah sebenrnya QRIS sebagai tambahan atau variatif sistem pembayaran di DKI. Misalnya sekarang kan sudah ada QR code di museum wayang. Kalau kita generalisasi dengan QRIS akan lebih mudah, turis-turis asing juga bisa menggunakan karena itu standar internasional," ujar dia.

Adapun dalam aturan implementasi QRIS yang dikeluarkan oleh BI, nilai maksimum per transaksi dengan QRIS sebesar Rp 2 juta. Setiap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) wajib menerapkan QRIS terhitung pada 1 Januari 2020.

Sementara untuk PJSP asing, untuk bisa beroperasi di Indonesia, perusahaan yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dalam negeri.

BI pun menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

"Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019," tulis BI dalam keterangan tertulisnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/21/201100526/penerapan-qris-berpotensi-tingkatkan-pad-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke