Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin Sebut Pengembangan Mobil Listrik Perlu Banyak Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri electric vehicle (kendaraan listrik/EV).

Pasalnya, kendaraan listrik masih sangat mahal ketimbang kendaraan konvensional karena masalah teknologi, baterai, hingga besaran pajak.

Untuk itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan kendaraan listrik dari insentif fiskal maupun non-fiskal yang dilayangkan pemerintah.

“Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakeselarasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan.

Saat ini, kata dia, Industri otomotif Indonesia telah menjadi sebuah pilar penting dalam sektor manufaktur. Hal ini terbukti banyak perusahaan mobil yang membuka kembali pabrik-pabrik manufaktur mobil dalam upaya meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia.

"Selain itu, Indonesia mengalami transisi yang luar biasa karena berubah dari hanya menjadi tempat produksi mobil untuk diekspor, terutama untuk wilayah Asia Tenggara menjadi pasar penjualan (domestik) mobil yang besar karena meningkatnya produk domestik bruto (PDB) per kapita," kata Rosan.

Adapun terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik sebanyak 2.200 unit, mobil hybrid sebanyak 711.000 unit, dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

Nantinya ungkap Rosan, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 akan membawa peluang kerjasama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selain itu, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni TKDN 40 persen bagi kendaraan roda dua dan tiga pada 2019-2023, TKDN minimum sebesar 60 persen pada 2024-2025, dan TKDN minimum 80 persen pada 2026 dan seterusnya.

"Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019 – 2021 TKDN minimum sebesar 35 persen, 2022 – 2023 TKDN minimum sebesar 40 persen, 2024 – 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen, dan 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80 persen," jelas Rosan.

https://money.kompas.com/read/2019/08/27/195202026/kadin-sebut-pengembangan-mobil-listrik-perlu-banyak-insentif

Terkini Lainnya

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 DI Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 DI Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke