Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSOP Marunda Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Hukum Kasus Pelabuhan Marunda

KOMPAS.com - Kisruh pengelolaan pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir.

Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang.

Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni KBN telah diputus pada 10 September 2019, dengan putusan permohonan kasasi dikabulkan, yang bisa dilihat pada laman sistem informasi perkara MA.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri, meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum itu bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ kata Iwan dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/9/2019).

Iklim investasi kondusif

Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhan.

Pasalnya, investor membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya.

Ia berharap, putusan MA tersebut semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing.

Dengan demikian, para investor mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.

Sebagai informasi, KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempersoalkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi ijin atas skema konsesi, menyambut positif keputusan kasasi tersebut.

‘’Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar,’’ ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan, Subagyo.

"Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.

Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin Sattar Taba.

KBN menggugat KCN dan kementerian perhubungan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait pengelolaan Pelabuhan Marunda.

PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2019/09/26/142244126/ksop-marunda-ajak-semua-pihak-hormati-putusan-hukum-kasus-pelabuhan-marunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke