Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LinkAja Syariah Akan Rilis, Apa Bedanya dari Versi Konvensional?

CEO LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, ada tiga perbedaan LinkAja Syariah dengan LinkAja konvensional. Pertama, dana mengendap (floating fund) bakal ditaruh di bank syariah yang terafiliasi dengan Bank BUKU IV.

"Sesuai aturan BI, dana float mesti ditaruh di Bank BUKU IV. Nah untuk syariah juga harus bank BUKU IV. Tapi sekarang syariah kan belum ada yang BUKU IV jadi kita taruh dana di bank syariah yang terafiliasi dengan bank konvensional BUKU IV," kata Danu Wicaksana di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Kedua, kata Danu, perbedaan LinkAja syariah dan konvensional terletak dari cara transaksinya. Misalnya soal pemberian cashback atau diskon yang diperbolehkan sesuai akad syariah.

"Contohnya kita transaksi di KFC. Yang diperbolehkan kasih cashback itu harus KFC sebagai merchant atau kita sebagai alat pembayaran. Ada opini dari ustad terkenal bilang diskon dari merchant diperbolehkan tapi kalau dari uang elektronik, tidak," tuturnya.

Sementara itu perbedaan ketiga yakni terletak pada opsi produk yang diberikan. Bila di LinkAja konvensional terdapat produk asuransi dan pinjaman konvensional, maka produk di LinkAja Syariah bakal disesuaikan dengan akad syariah.

"Kalau untuk yang nanti (LinkAja Syariah) produk-produk yang keluar harus sesuai dengan akad-akad syariah. Jadi sistem pinjamannya juga harus beda, penyedianya juga harus beda, harus yang menganut akad syariah. Bedanya di tiga itu," kata Danu.

Saat ini, LinkAja Syariah masih dalam proses perizinan mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ke Bank Indonesia. Ditagetkan LinkAja Syariah bisa rilis ke publik pada November 2019. 

https://money.kompas.com/read/2019/09/30/183000626/linkaja-syariah-akan-rilis-apa-bedanya-dari-versi-konvensional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke