Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Tuntut UMP Naik Lebih Tinggi, Ini yang Akan Dilakukan Menaker

Penentuan UMP tersebut masih menggunakan penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami akan melakukan dialog dengan serikat buruh, serikat pekerja mungkin besok sampai Jumat kami akan mendialogkan itu," ujar Ida usai rapat terbatas di Istana Presiden, seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya serikat buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi terkait penetapan upah. Sebelumnya juga serikat buruh meminta agar PP 78/2015 direvisi.

"Kami belum merubah itu, jadi sementara kami akan berdialog mensosialisasikan hal itu," terang Ida.

Asal tahu saja Presiden Joko Widodo dalam kampanye pernah menjanjikan akan merevisi PP 78/2015 tersebut. Janji tersebut ia sampaikan saat menemui buruh dalam kampanye di Bandung.

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi yang sebagai presiden Oktober 2015 lalu. Ketika diterbitkan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh.

Beberapa poin dalam aturan tersebut ditentang oleh buruh. Salah satunya adalah menghilangkan hak buruh dalam berunding terkait pengupahan. (Abdul Basith)

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menaker akan berdialog dengan buruh soal upah minimum

https://money.kompas.com/read/2019/10/30/185854226/buruh-tuntut-ump-naik-lebih-tinggi-ini-yang-akan-dilakukan-menaker

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke