Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Chandra Hamzah Enggan Berandai-andai soal Jabatan di BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengundang mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah ke Kantor Kementerian BUMN, Senin (18/11/2019).

Beredar kabar, dipanggilnya Chandra tersebut untuk mengisi jabatan di BUMN.

Namun, dirinya masih menepis isu itu. Begitu pula, soal kesiapan Chandra bila pada akhirnya harus mengisi jabatan yang ditawarkan.

"Enggak usah kalau-kalau lah. Nanti kita lihat saja ya," ujar Chandra ditemui usai pertemuan di Kementerian BUMN, Jakarta.

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, pembahasan masalah hukum serta pembenahan BUMN jadi fokus utama pembicaraan karena latar belakang pengalamannya dulu.

"Di setiap masalah, pasti ada masalah-masalah hukum. Cuma kalau saya sampaikan terlampau teknis. Dan ini ada yang perlu diperbaiki, ada kendala hukum buat BUMN untuk bergerak lebih maju," katanya.

Soal jabatan yang ditawarkan, mantan Komisaris Utama PLN ini justru tidak mengetahuinya. Chandra mengaku, pertemuan tersebut hanya sekadar membahas visi dan misi BUMN yang dinginkan oleh Erick.

"Saya malah enggak tahu (soal penawaran jabatan di BUMN). Kita hanya malah bicara soal BUMN saja," ujarnya.

"Kita enggak bahas tentang orang, enggak bahas tentang jabatan, kita bicara hal yang umum. Jadi kita enggak bicara secara khusus. Kita bicara mengenai bagaimana BUMN itu baik, bagaimana BUMN bersih, bagaimana BUMN itu kinerjanya bisa lebih baik lagi," lanjut Chandra.

Diketahui, Chandra Hamzah tiba di Kementerian BUMN pada pukul 08.30 WIB. Saat itu Chandra berdalih pertemuan dengan Erick hanya sekadar untuk ngobrol santai.

"Hanya ngopi, ngopi saja," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2019/11/18/134800926/chandra-hamzah-enggan-berandai-andai-soal-jabatan-di-bumn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke