Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendagri: Butuh Waktu Panjang dan Anggaran Besar untuk Verifikasi 74.000 Desa

Verifikasi dan evaluasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut atas dugaan desa fiktif yang sebelumnya sempat disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Tadi pagi kami mau siapkan evaluasi desa ini dilakukan. Itu didasarkan pada UU nomor 6 tahun 2014. Ada lebih dari 100 item yang harus dicermati bagaimana desa itu memenuhi persyaratan administratif," ujar Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

"Jadi waktunya enggak bisa cepat. Anggaran enggak bisa kecil. 74 ribu lebih desa.  Mengevaluasi itu butuh waktu yang panjang dan secara bertahap dilakukan," lanjut dia.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah persyaratan suatu wilayah disebut desa, salah satunya jumlah penduduk minimal. Untuk wilayah Jawa, penduduknya harus minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Sulawesi minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, hingga Papua dan Papua Barat minimal 500 jiwa atau 100 KK.

Benny pun memastikan hingga saat ini belum ada indikasi keberadaan desa fiktif. Menurut dia, setiap desa yang terdaftar memenuhi persyaratan utama yaitu ada penduduk, pemerintahan dan wilayah yang jelas.

"Secara umum, desa itu memenuhi tiga persyaratan utama tadi itu. Tidak ada fiktif makanya," katanya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Asteria Primanto Bhakti mengatakan, hingga saat ini dalam proses pencairan dana desa, sudah melalui proses yang ketat.

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi desa untuk bisa mendapatkan kucuran dana desa secara penuh dalam tiga tahap. Pada persyaratan tahap I, dana desa yang akan dicairkan adalah 20 persen dari pagu. Namun Pemda wajib memberikan peraturan desa (Perdes) hingga APBDes selama tahun sebelumnya.

Begitu juga dengan pencairan tahap II dan III yang masing-masing sebesar 40 persen dari pagu. Pemda wajib memberikan laporan berupa realisasi dan konsolidasi dana desa sebelumnya serta kelengkapan laporan di masing-masing tahapan pencairan.

Astera pun mengatakan, pemerintah telah membekukan aliran dana desa ke desa-desa yang diindikasi tidak memiliki kelengkapan administrasi yang memadai.

"Kan ini kan jalurnya dari RKUN ke RKD tingkat 2 baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kami freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/19/214858726/kemendagri-butuh-waktu-panjang-dan-anggaran-besar-untuk-verifikasi-74000-desa

Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke