Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisaris BTN Belum Jalani Fit And Proper Test, Ini Penjelasan OJK

Hal itu karena para komisaris yang diangkat tersebut dinilai belum mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman menilai merujuk dari Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Sementara itu menurut Arief, jajaran komisaris yang belum mengikuti fit and proper test tersebut membuat mereka tak bisa membahas rencana bisnis bank sehingga roda perusahaan akan stagnan sampai Dewan Komisaris memenuhi persyaratan tersebut.

Tanggapan OJK

Menanggapi hal itu, Juru bicara otoritas jasa keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebutkan, pengajuan fit and proper test ke OJK merupakan wewenang sepenuhnya dari pemegang saham.

"Jika sudah diajukan dan semua persyaratan administratif telah lengkap, maka akan kami proses sesuai ketentuan," kata Sekar kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Sekar mengatakan pergantian manajemen bank merupakan kewenangan pemegang saham. Sehingga OJK tidak terlibat terlalu dalam untuk urusan internal.

"Pergantian manajemen bank merupakan aksi korporasi yang menjadi kewenangan dari pemegang saham. Jika sudah diajukan ke kami, OJK akan memproses Fit and Proper Test terhadap perubahan yang dihasilkan dari RUPSLB," jelas Sekar.

Sesuai hasil rapat umum pemegang saham luar biaaa (RUPSLB), susunan Komisaris Bank BTN akan dijabat oleh Chandra M. Hamzah sebagai komisaris utama Independen. Sedangkan jajaran komisaris akan ditempati oleh Heru Budi Hartono, Eko D. Heripoerwanto dan Andin Hadiyanto. Selanjutnya komisaris Independen akan ditempati oleh Armand B. Arief dan Ahdi Jumhari Luddin.

https://money.kompas.com/read/2019/12/12/073300526/komisaris-btn-belum-jalani-fit-and-proper-test-ini-penjelasan-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke