Penyerahan UU itu meleset dari yang semula bakal disodorkan pekan depan. Pasalnya, RUU Cipta Lapangan Kerja saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum proses finalisasi.
"RUU Cipta Lapangan Kerja akan kami akan submit, akan masukan di awal Januari (2020). Iya ini kan kami tinggal finalisasi saja," kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Airlangga menyebut, RUU Cipta Lapangan Kerja saat ini masih digodok bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut, seperti tenaga kerja, definisi jam kerja, prinsip hiring, hingga upah dan pesangon pekerja.
"Masih dalam pembahasan dengan Menteri Tenaga Kerja. Isinya tentu terkait dengan definisi jam kerja, tenaga kerja, pekerjaan fleksibel hour, prinsip hiring. Upah dan pesangon juga masuk dalam pembahasan yang belum final," tutur Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menggodok omnibus law untuk pertumbuhan ekonomi. Omnibus law sendiri adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.
Nantinya, UU omnibus law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain. Tujuannya agar lebih strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri dari 82 Undang-Undang termasuk di dalamnya terkait UU UMKM dengan 1.194 pasal.
Didalam RUU tersebut terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
https://money.kompas.com/read/2019/12/12/193644526/meleset-ruu-omnibus-law-baru-masuk-dpr-pada-januari-2020