Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapal China di Natuna, Jangan Korbankan Harga Diri Bangsa Indonesia

Ketua Satgas 115 Mas Achmad Santosa  menyebut bahwa pemerintah Indonesia melalui pernyataan Menlu, Retno Marsudi menyampaikan pernyataan tegas terhadap ulah kapal nelayan Cina yang didukung oleh kapal kapal China Coast Guard (CCG) menangkap ikan di ZEE Indonesia.

"Seyogyanya ketegasan juga harus diperlihatkan oleh seluruh jajaran kabinet pemerintahan termasuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi serta Menteri Pertahanan harus solid dan satu suara," ujar pendiri Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) itu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).

Sebagai informasi, masa tugas Satgas 115 sendiri berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat menyatakan, satgas yang dibentuk era Susi Pudjiastuti itu akan diperpanjang.

Menurut pria yang kerap disapa Ota itu, tindakan kapal kapal ikan China masuk ke wilayah ZEEI tersebut bukan yang pertama kalinya.

Paling tidak IOJI mencatat pada tahun 2016 di bulan Februari-Maret, sekelompok kapal ikan China menangkap ikan di ZEE Indonesia dan dilanjutkan invasi di sepanjang tahun 2017. Lalu pada Juni-Agustus 2018 dan Januari 2019 sebelum puluhan KIA , mereka kembali invasi di ZEE Indonesia sampai dengan Desember 2019.

"China sebegai peserta United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) selalu ngotot melakukan invasi ke ZEE Indonesia dengan dalih alasan kesejarahan (History) padahal berdasarkan art 51 ayat 2 hanya mengenal Traditional Fishing Right (TFR) itupun harus ada persyaratan yang ketat dan berdasarkan perjanjian," sebutnya.

Menurut dia, tahun 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal pengawas Hiu 11 sempat menangkap KIA Cina Gui Bei Yu 10078 (Kway Fei). Pada saat digiring KKP ke pangkalan terdekat, kapal pengawas KKP diintervensi oleh 2 (dua) China Coast Guard (CCG) dengan kekerasan.

Untuk alasan keselamatan lanjut dia, maka barang bukti kapal dilepaskan, namun seluruh ABK kapal China dipindahkan ke Kapal Pengawas Hiu 11, termasuk nakhoda untuk diperiksa melalui proses hukum.

"Pada saat itu pihak Kemenlu meyampaikan protes keras kepada pemerintah China. Sedangkan Menteri KP Susi Pudjiastuti tidak tanggung tanggung meminta melalui permintaan tertulis kepada pemerintah China untuk menyerahkan kapal ikan yang dilindungi oleh dua CCG untuk diproses secara hukum," sebutnya.

Ota mengatakan, ada beberapa alasan mengapa laut Indonesia selalu dijadikan invasi oleh China salah satunya adalah laut China tidak seluas Indonesia dan beberapa bagian lautnya sudah over exploited dan chronic overfishing.

"Tidak heran apabila sasaran mereka adalah laut kita yang luasnya 6,4 juta kilometer persegi dan kaya akan sumber daya ikannya," sebutnya.

Untuk itu Ota berpendapat salah satu cara untuk mengantisipasi agar China tidak masuk lagi ke ZEE Indonesia salah satunya dengan cara memasukkan para nelayan Indonesia ke wilayah tersebut dan bila perlu para nelayan tersebut dilengkapi dengan peralatan perekam gambar, alat komunikasi dengan aparatur hukum dan latihan bela diri.

Sebagai solusi dan mencegah invasi China melalui modus maritime coercion tersebut, Ota menyarankan agar intensitas dialog dengan pemerintah Cina dengan kepala tegak terus dilakukan.

"Janganlah nation's dignity negara besar Indonesia dikorbankan karena dalih iming-iming investasi modal mereka di Indonesia. Juga penting, kapasitas penegakan hukum kita melalui gelar kekuatan untuk mencegah, harus sangat kuat di wilayah Natuna, termasuk opsi tindakan tegas penenggelaman terhadap kapal ikan asing pencuri di wilayah kita yang rawan pencurian," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/04/161600126/kapal-china-di-natuna-jangan-korbankan-harga-diri-bangsa-indonesia

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke