Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan yang Mungkinkan AJB Bumiputera Jadi PT, Ini Kata OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berubah menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan bisnis yang bakal dilakukan oleh perusahaan.

Riswinandi juga membuka pilihan jika AJB Bumiputera memilih jadi PT ataupun tetap menjadi asuransi usaha bersama. Nanti dalam prosesnya, baru OJK akan melakukan evaluasi.

"Silakan diusulkan (jadi PT), nanti kita evaluasi," ujar Riswinandi ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sebagai informasi, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019 lalu ini nampaknya menjadi aturan main bisnis asuransi yang berbentuk usaha bersama atau mutual, setelah bertahun-tahun ada kekosongan aturan.

Di dalam pasal 99 beleid tersebut dijelaskan, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi PT atau koperasi.

Syaratnya adalah harus mempertimbangkan keadilan, hak anggota usaha bersama dan diusulkan lebih dari satu per dua dari peserta Rapat Umum Anggota (RUA), dan diusulkan dewan komisaris serta direksi.

Riswinandi pun menjelaskan, inisiatif perubahan bentuk hukum perusahaan berada di tangan RUA dan direksi.

Jika memang mereka berencana untuk melakukan perubahan,maka harus mengajukan proposal berisi rancangan rencana bisnis kepada regulator.

"Inisiatifnya kan harus dari mereka. Pokoknya mereka harus datang dengan satu proposal yang bisa memberikan kebaikan ke depan," ujar dia.

Secara keseluruhan, PP tersebut terdiri atas 122 pasal. Adapun selain perubahan bentuk hukum perusahaan.

Berikut beberapa hal menarik dari aturan tersebut seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Pertama, pemerintah mengubah istilah Badan Perwakilan Anggota alias BPA yang selama ini menjadi wakil para pemegang polis menjadi Rapat Umum Anggota alias RUA.

Dalam aturan baru,fungsi dan tugas RUA mirip-mirip dengan BPA. RUA semisal, menetapkan kebijakan organisasi sampai menetapkan anggaran dasar asuransi berbentuk usaha bersama.

Kedua, RUA juga berhak mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota dewan komisaris, termasuk menetapkan gaji, tunjangan, dan atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Ketiga, RUA juga berhak menentukan rapat tahunan yang dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Rapat luar biasa bisa dilakukan setiap waktu berdasarkan kepentingan usaha bersama atau jika ada permintaan 2/3 RUA, ada permintaan dewan komisarus dan usulan dewan komisaris atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Keempat, pemerintah melarang anggota RUA menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, hingga kepala atau wakil kepala daerah.

Ini akan mengubah total yang selama ini terjadi, acap anggora BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurusa partai atau anggota legislatif.

"Peserta RUA juga tak boleh menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," demikian bunyi aturan itu.

Kelima, peserta RUA harus berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

“Tentu saja, peserta RUA memiliki polis di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dengan masa polis belum berakhir lima tahun setelah pembentukan panita RUA,” ujar aturan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/01/16/180500126/soal-aturan-yang-mungkinkan-ajb-bumiputera-jadi-pt-ini-kata-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke