Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan menyatakan pentingnya melakukan perombakan atau reformasi di industri keuangan non bank (IKNB) dalam waktu dekat.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, industri keuangan non bank, utamanya asuransi tengah menjadi sorotan akibat terkuaknya kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga indikasi korupsi di PT Asabri (Persero).

"Perlu reformasi di bidang lembaga keuangan non bank (IKNB) baik asuransi maupun dana pensiun, dan lain-lain. Ini penting dan inilah saatnya kita melakukan reform," ujar dia ketika di Pertemuan Industri jasa keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan, reformasi perlu dilakukan agar permasalahan yang terjadi di satu perusahaan tak memberikan efek domino ke seluruh industri terkait.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan reformasi di bidang jasa keuangan di kisaran tahun 2001-2005 akibat krisis moneter yang meruntuhkan industri perbankan dalam negeri. Namun seiring berjalannya waktu kini industri perbankan telah berada dalam kondisi yang lebih stabil.

"Dulu 2000-2005, pernah kita reform dan hasilnya sekarang stabilitas keuangan kita mulai baik. Jadi ada manfatnya tidak mudah tergoda dengan yang lain-lain sehingga lembaga keuangan non bank juga memerlukukan reformasi baik dari sisi pengaturan, sisi pengawasan dan permodalan," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, reformasi tersebut harus meliputi pengaturan, pengawasan maupun permodalan. Termasuk juga dari sisi transparansi laporan keuangan beserta manajemen risikonya.

"Semuanya jangan sampai ada distraksi sehingga mengganggu ekonomi kita secara umum," ujar dia.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri asuransi membutuhkan perhatian yang lebih serius. Sebab industri tersebut belum pernah mengalami reformasi, berbeda dengan industri perbankan.

"Ini kita butuh perhatian lebih serius karena industri ini belum pernah kita reformasi. Berbeda waktu 1997-1998 kita butuh waktu 5 tahun reformasi, yaitu berupa pengaturan dan pengawasan serta enforcement untuk permodalan. Nah ini waktunya kita akan lakukan percepatan reformasi itu," ujar Wimboh.

OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2020/01/17/053900826/jokowi-sepakat-ojk-rombak-industri-asuransi-dampak-jiwasraya-asabri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke