Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian Kompensasi untuk Penumpang Jika Alami Keterlambatan Kereta

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa pun itu, pastinya tak ada yang menginginkan keterlambatan dalam perjalanan. Tak terkecuali bagi penumpang kereta api.

Kendati demikian, tak perlu khawatir. Sebagaimana halnya pada moda transportasi pesawat udara, penumpang juga bisa menuntut kompensasi pada operator PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan keberangkatan kereta api dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

"Dalam hal terjadi keterlambatan perjalanan Kereta Api antarkota, penyelenggara sarana harus mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan," bunyi pasal (1) dan (2).

Dalam PM tersebut diatur, uang kompensasi bisa diberikan bagi penumpang kereta api yang mengalami penundaan perjalanan jika keterlambatan lebih dari 1 jam.

Penumpang diberikan opsi untuk membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis.

Kemudian di ayat (6), jika penumpang tidak membatalkan tiket kereta api dengan keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang bisa mendapatkan minuman ringan.

Sementara bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 3 jam, wajib mendapatkan minuman dan makanan ringan berat. Kompensasi diberikan di stasiun keberangkatan.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal penyelenggara sarana Perkeretaapian dalam waktu 2 (dua) jam dari jadwal pemberangkatan telah menyediakan Kereta Api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama menuju stasiun tujuan," bunyi ayat (8).

https://money.kompas.com/read/2020/01/19/103248826/ini-rincian-kompensasi-untuk-penumpang-jika-alami-keterlambatan-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke