Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan OJK ke Industri Keuangan Lemah, Indef Ajukan 3 Rekomendasi

Atas kelemahan itu, Indef mengajukan tiga rekomendasi yang perlu dilakukan OJK, Selasa (28/1/2020).

Pertama, menambah SDM pengawasan khususnya di industri keuangan non-bank (asuransi dan lembaga pembiayaan). Kedua, OJK perlu mengefektifkan anggarannya, dengan cara menunda rencana pembangunan gedung dan menambah alokasi anggaran perlindungan nasabah.

Ketiga, OJK perlu melakukan pengawasan saham-saham berkapitalisasi kecil dan perusahaan yang baru tercatat perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menekan potensi "penggorengan" saham.

Rilis S&P Global Rating menunjukkan, industri perbankan Indonesia dianggap memiliki risiko yang relatif tinggi dibanding beberapa negara di kawasan Asia Pasifik.

Risiko tersebut diukur dari persepsi terhadap risiko ekonomi dan risiko industri. Kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Tanah Air.

"Kondisi tersebut pula yang membuat peran OJK dipertanyakan. Sebab, bicara tentang pengelolaan risiko industri keuangan, peran sentral OJK dalam tata kelola industri keuangan nasional tidak bisa dilepaskan," jelas Bhima.

https://money.kompas.com/read/2020/01/28/200000826/pengawasan-ojk-ke-industri-keuangan-lemah-indef-ajukan-3-rekomendasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke