Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Depan Sri Mulyani, Anggota DPR Ramai-ramai Desak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pertama kali penolakan tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Penolakam disampaikan di depan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kesehatan Agus Putranto saat rapat gabungan, Selasa (18/2/2020).

Nihayatul mengatakan, Komisi IX sebelumnya telah melakukan rapat internal. Rapat tersebut memghasilkan keputusan meminta pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III dan peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Kami dari Komisi IX melalui rapat intern sudah sepakat untuk meminta menunda atau mambatalkan kenaikan BPJS untuk PBPU dan PBI," ujar Nihayatul  di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Nihayatul mengatakan, permintaan kepada pemerintah tersebut didasarkan pada alasan lantaran Kementerian Sosial belum rampung melakukan proses pembersihan data peserta yang berhak menerima bantuan iuran.

Seperti diketahui, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Sementara, Peserta Bukan Penerima Upah PBPU atau Peserta Mandiri untuk kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Kemudian Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.

Adapun anggota Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan, meski anggota DPR memiliki keinginan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan namun tetap harus memertimbangkan kondisi keuangan negara.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara sedang dihadapkan pada defisit penerimaan pajak yang berujung pada defisit APBN.

Tercatat, kekurangan penerimaan pajak atau shortfall tahun 2019 sebesar Rp 245,5 triliun, lebih tinggi dari 2018 yang sebesar Rp 110,7 triliun.

"Kita punya keinginan tapi itu juga ada batas. Saya sangat sadar bagaimana Menteri Keuangan mengatasi defisit penerimaan pajak, defisit APBN dan semuanya dibebankan ke Kementerian Keuangan. Sebagai Menkeu sekaligus Bendahara Negara ini harus disadari bahwa ini bukan masalah sederhana," ujar dia.

Sebagai catatan, kenaikan iuran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang berisiko mencapai Rp 32 triliun tahun 2019 lalu.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pihaknya telah menyuntik dana sebesar Rp Rp 13,5 triliun di tahun 2019.

"Kita melihat rumahsakit-rumahsakit sudah banyak yang alami situasi sangat sulit. Itu fakta yang harus kita lihat. Pemerintah melihat semua segi. Sebagai negara harus hadir, kami diminta melakukan support, maka kami melakukan injeksi. Sampai akhir 2019, kami sudah menyuntik Rp 13,5 triliun," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/18/144758026/di-depan-sri-mulyani-anggota-dpr-ramai-ramai-desak-pembatalan-kenaikan-iuran

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke