Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan, Ada Apa?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar menyoroti pembahasan RUU Minerba yang masih dilanjutkan oleh DPR.

Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dijadikan prioritas, sehingga seharusnya pembahasan RUU lain yang berhubungan harus ditunda.

"Pada kenyataannya seharusnya jika materinya sudah masuk di RUU Minerba, maka tidak perlu lagi dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja," kata dia di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, terdapat kesamaan antara RUU Cipta Kerja dengan RUU Minerba. Hal ini dinilai akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi pasal-pasal yang secara bersamaan diatur dalam kedua RUU tersebut.

"Dalam konteks ini telah terjadi adu cepat dan potensi salip menyalip antara RUU Minerba dengan Omnibus Law Cipta Kerja, hal ini malah justru tidak baik bagi kegiatan usaha pertambangan, pertanyaannya adu cepat ini untuk siapa," tutur dia.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman menduga dorongan pembahasan ini dilakukan oleh para pelaku usaha Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Umpan kalau ditarik ke belakang ini patut diduga ada sponsornya 7 pemilik PKP2B generasi pertama," katanya.

Menurutnya, pelaku usaha PKP2B memiliki kepentingan untuk memperpanjang hak kelola tambang mereka. Sebab, berdasarkan data yang ia miliki total produksi batu bara PKP2B sudah mencapai 200 juta ton per tahunnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/25/163000126/adu-cepat-ruu-minerba-dan-omnibus-law-sektor-pertambangan-ada-apa-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke