Hal ini sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak kemarin, Rabu (11/3/2020), dimana apabila IHSG merosot sebesar 5 persen, maka perdagangan saham disetop selama 30 menit.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, penghentian perdagangan pasar saham sudah mulai dilakukan pada pukul 15.33 WIB.
Namun, dikarenakan waktu yang berdekatan dengan pukul 16.00 WIB, maka penghentian perdagangan dilakukan secara bersamaan dengan penutupan pasar.
"Sekarang (IHSG) di 4.895 dan haltingnya setengah jam. Karena sekarang di halting pukl 15.33 berarti secara technically langsung penutupan, tinggal besok dibuka lagi," ujarnya, di Padang, Kamis (12/3/2020).
Sebelumnya, OJK melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Rinciannya, bila IHSG turun 5 persen dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan besok, Rabu (11/3/2020) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara bila IHSG turun hingga 10 persen atau turun melebihi 15 persen, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
https://money.kompas.com/read/2020/03/12/160328526/ihsg-anjlok-5-persen-perdagangan-saham-dihentikan-sebelum-waktunya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan