Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stimulus Fiskal untuk Dampak Virus Corona

Penyebaran virus covid-19 ini berdampak paling besar pada bisnis yang memerlukan perpindahan arus barang secara fisik, baik sebagai pembelian bahan baku maupun penjualan hasil produk. Industri pengolahan dan manufaktur adalah yang terdampak besar akibat wabah ini.

Begitu juga bisnis yang memerlukan perjalanan atau transportasi manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Dunia yang semakin tidak terbatas membuat bisnis dapat dilakukan di mana saja, namun karena adanya wabah virus corona, semua arus pergerakan terhenti.

Usaha penerbangan, pariwisata, hotel, restoran, jasa pengiriman dan trasnportasi adalah jenis usaha yang juga terdampak besar.

Lalu mengapa jatuhnya ekonomi China berpengaruh besar kepada dunia? Produk-produk yang dihasilkan oleh China adalah produk terbesar yang dimanfaatkan oleh dunia. Produk tersebut baik berupa bahan baku mapun produk jadi.

Hal itu kemudian menjadi masalah ketika negara tersebut menghentikan kegiatan produksinya sebagai akibat wabah virus Corona. China merupakan negara berukuran besar dalam perekonomian dunia, kontribusinya 17 persen dari perkonomian dunia. Dilihat dari ukuran ekonominya, sudah di atas 13 triliun dollar AS.

Sebagai contoh adalah pengaruhnya dengan Indonesia. Dari total ekspor China ke negara lain, bahan baku yang digunakan sekitar 30 persennya adalah dari Indonesia. Ditambah pula wisatawan china yang datang ke Indonesia diperkirakan sejumlah dua juta per tahun.

Tidak heran bila perkonomian China turun ke 1 persen maka perekonomian Indonesia akan terpengaruh sebesar sebesar 0,3 – 0,6 persen

Stimulus

Agar dunia usaha tidak terlalu terguncang, pada akhir Februari 2020 pemerintah menggunakan APBN sebagai stimulus guna menggerakkan perekonomian Indonesia.

Stimulus tahap pertama berupa pembebasan pajak hotel dan restoran di 10 daerah wisata yang terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Juga diberikan diskon tiket penerbangan sebesar 30 persen dari 25 persen seat penerbangan menuju 10 derah wisata yang terdampak penurunan wisatawan.

Selain itu, stimulus fiskal tahap pertama lainnya yang diberikan pemerintah adalah pemberian kartu sembako untuk melindungi daya beli masyarakat miskin, percepatan implementasi Kartu Pra-Kerja, subsidi untuk perumahan rakyat melalui Skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Stimulus fiskal saat itu adalah menyesuaikan dengan kondisi di mana saat itu belum ditemukannya virus Corona oleh pemerintah Indonesia.

Dengan telah diumumkannya pasien wabah Virus Corona di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah, maka strategi stimulus fiskal juga perlu dilakukan penyesuaian. Pemerintah menyadari bahwa akan banyak perusahaan yang menghentikan sementara usahanya terutama dari sektor industri.

Untuk itu, 13 Maret 2020 telah diumumkan secara resmi stimulus fiskal yang kedua. Melalui yang disebut sebagai kebijakan counter cyclical atau kontra siklus, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan fiskal, yaitu dengan melebarkan defisit APBN 2020 menjadi sekitar 2,5 persen PDB dari yang direncanakan semula sebesar 1,76 persen PDB. Hal ini tak lain untuk memberikan ruang gerak ekonomi yang lebih leluasa di tengah tekanan ekonomi.

Dengan pelebaran defisit berarti akan ada belanja yang ditambah. Kemana saja uang itu akan digunakan?

Selain dari yang sudah dilakukan pada sisi belanja di stimulus tahap pertama, pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi penerimaan negara. Insentif perpajakan diberikan dalam berbagai bentuk.

Pertama, adanya relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan selama enam bulan dari bulan April hingga September 2020.

Insentif ini agar para pegawai yang tempat kerjanya terdampak akan dapat menerima tambahan take home pay dari pajak yang ditanggung pemerintah.

Kedua yaitu relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor),,yang diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Kebijakan ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotong dan/atau pemungutan oleh pihak lain.

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan sejak April sampai September 2020.

Melalui pengurangan PPh Pasal 25, perusahaan atau pengusaha dapat menyisakan uangnya lebih banyak per bulan untuk menjaga aliran kas/cash flow.

Keempat adalah relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Stimulus fiskal yang kedua ini diharapkan dapat menjaga usaha dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak. Selain stimulus fiskal, pemerintah juga melakukan relaksasi dari prosedur ekspor dan impor serta memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan pada importir yang memiliki reputasi baik.

Kebijakan pemerintah melalui stimulus ini selain untuk menambah gerak perekonomian juga untuk memberikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa negara hadir dan memperhatikan rakyatnya.

Tidak menutup kemungkinan akan ada stimulus fiskal lainnya bila dianggap perlu sesuai dengan perkembangan situasi. Namun tentu saja kita semua berdoa dan berharap agar keadaan cepat pulih dan membaik sehingga tidak diperlukan lagi stimulus fiskal yang berikutnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/050700626/stimulus-fiskal-untuk-dampak-virus-corona

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke