Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerja di Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Sama seperti bekerja di kantor, Tjahjo menuturkan ASN yang bekerja di rumah tetap mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah.

Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata Tjahjo dalam konferensi video, Senin (16/3/2020).

Adapun ASN yang bekerja di rumah hingga batas waktu 31 Maret 2020 itu akan diatur secara selektif oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Begitu pun memperhatikan domisili pegawai, dan memperhatikan kondisi serta kesehatan pegawai maupun keluarga pegawai baik yang dipantau, diduga, dalam pengawasan, dalam koordinasi, dan sebagainya.

"Kemudian, dicermati juga berkaitan dengan riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat komunikasi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi, serta efektifitas pelaksanana tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, dia menegaskan, ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah melakukan tugas dinasnya kecuali dalam keadaan mendesak yang mengharuskan keluar dari rumah.

"Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, antara lain kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan. Harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," sebut Tjahjo.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/162819926/kerja-di-rumah-asn-tetap-dapat-tunjangan-kinerja

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke