Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan.
"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo dalam konferensi video, Senin (16/3/2020).
Selain itu, Tjahjo meminta ASN mengadakan rapat secara selektif sesuai dengan skala prioritasnya. Bahkan bila perlu, ASN bisa memanfaatkan teknologi digital untuk menyelenggarakan rapat seperti tele-conference alih-alih bertatap muka.
"Apabila ada urgensi yang sangat tinggi harus dilaksanakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat," ucap dia.
Sama seperti penyelenggaraan rapat, perjalanan dinas ASN untuk beberapa pekan ke depan mesti diatur secara selektif.
Namun bagi ASN yang terlanjur melakukan perjalanan dinas ke negara terjangkit atau pernah berinteraksi kepada pihak yang telah ditetapkan positif terinveksi corona, ASN harus segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi pun harus segera melaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian bila ditemukan adanya pegawai dengan status pemantauan, dan sebagainya.
"PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2020/03/16/201819026/menpan-rb-minta-asn-tunda-perjalanan-dan-kegiatan-dinas