Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Mudik Gratis Tahun Ini Dibatalkan

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari–29 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.

“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan. Oleh karena itu, saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Lebih lanjut, di Ditjen Perhubungan Darat, mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan.

Kemenhub saat ini tengah fokus membantu pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengatasi penularan virus corona.

"Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, untuk memaksimalkan upaya penekanan penyebaran virus corona, Budi juga mendorong masyarakat untuk tidak mudik.

"Meminimalisasi mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” katanya.

Budi berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah penularan virus corona dengan cara tidak bepergian, apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.

“Mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/23/163024826/antisipasi-penyebaran-virus-corona-mudik-gratis-tahun-ini-dibatalkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke