Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Pengusaha Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu memberikan kompensasi kepada pengusaha transportasi umum.

Ini dalam rangka merespon rekomendasi pembatasan transportasi umum yang disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, bisnis angkutan umum sudah terdampak cukup signifikan dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pasalnya, selama periode pandemi virus corona berlangsung, berbagai jenis usaha angkutan umum telah mengalami penurunan penumpang, sehingga merugikan pelaku usaha.

Kerugian tersebut diproyeksi akan semakin dalam apabila rekomendasi pembatasan transportasi umum yang tercantum dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 diterapkan.

"Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Salah satu bentuk kompensasi yang disarankan oleh Djoko adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan atau pekerja bisnis transportasi umum.

"Minimal setiap pekerja mendapat bantuan bulanan setara UMK salaam 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi," katanya.

Selain itu, Djoko juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terhadap batas atas plafon aturan relaksasi kredit yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.


Melalui aturan tersebut, OJK memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan batas atas kredit sebesar Rp 10 miliar.

Namun, Djoko menilai dengan adanya batas atas, banyak pelaku usaha transportasi umum tidak dapat merasakan kebijakan tersebut. Oleh karenanya, ia merekomendasikan batas Rp 10 miliar dihapus.

"Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan jadi tidak mau membayar. Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2020/04/03/061000126/pemerintah-diminta-beri-kompensasi-untuk-pengusaha-angkutan-umum

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke