Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik Lebaran 2020, yang mulai akan diterapkan pada tanggal 24 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian RI telah menyiapkan pos pengecekan atau check point untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Mulai malam nanti, masyarakat bersiap karena yang gunakan kendaaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Adita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan jalan alternatif atau jalan tikus untuk menghindari pengecekan.

Pasalnya, meskipun berhasil melewati check point keberangkatan, berbagai daerah di Indonesia juga sudah menyiapkan check point untuk mencegah masuknya masyarakat luar, khususnya yang berasal dari wilayah zona merah virus corona.

"Kalau bisa lewat jalan tikus, diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi bukan hanya dengan Polri, tetapi juga dengan berbagai pemerintah daerah untuk mengawasi jalur-jalur kecil yang berpotensi dilewati.

"Pos-pos itu kita buat secara berjenjang. Sudah kita buat di jalan tol, jalan provinsi, bahkan istilahnya jalan tikus sudah dibuat di tingkat kecamatan. Jadi mohon masyarakat mengurungkan niat untuk mudik," ucap Budi.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang masih kedapatan mencoba keluar atau masuk dari wilayah zona merah pada tanggal 24 April hingga 6 Mei 2020, akan diminta untuk kembali ke wilayah asal keberangkatan.

Setelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik.

Adapun sanksi yang akan diberikan, rencananya mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Melalui aturan tersebut, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/190559426/pemerintah-wanti-wanti-masyarakat-nekat-mudik-lewat-jalan-tikus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke