Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi Soal Benih Lobster: Ditangkap Nelayan Kecil, Diekspor Pengusaha Besar

Susi menyatakan, pengambilan bibit lobster rentan dikuasai dan dikomersialisasi oleh pengusaha besar.

Pengusaha besar umumnya memperkerjakan nelayan kecil untuk menangkap benih lobster. Sebab cara pengambilan benur hanya menggunakan perahu kecil.

"Lobster itu cara ngambilnya hanya nelayan-nelayan dengan perahu kecil. Ambil bibit di jermal-jermal pakai lampu saja. Pengambilan bibit bisa diindustrialisasi dengan pasang-pasang lampu jermal, lama-lama akan habis," kata Susi dalam bincang-bincang bersama Opini.id, Jumat (24/4/2020).

Setelah berhasil menangkap bibit lobster, para nelayan kecil lalu menjualnya ke pengusaha besar dengan harga murah. Pengusaha besar tersebut memiliki akses yang lebih baik untuk mengirimkannya ke luar negeri.

"Dia (nelayan) ambil bibitnya (lobster), dia perjualbelikan ke pengusaha yang punya akses untuk kirim (ekspor) bibit lobster ke Vietnam untuk dibesarkan. Perdagangan lintas negara kan harus lewat border, memerlukan kapal, memerlukan sarana prasarana yang tidak bisa orang kecil lakukan," ungkap Susi.

Karena sering diambil, keberadaan bibit/benih lobster menjadi minim. Bila pada tahun 2001 nelayan bisa mendapat 5-7 ton lobster besar sehari, maka akhir-akhir ini hanya berkisar 50 kilogram sehari.

Sama halnya seperti keberadaan mutiara. Susi bercerita, nelayan bisa mendapat 5 ton per hari pada tahun 2021. Namun saat ini, mencari 50 kilogram mutiara sulit bukan main.

"Yang sedih adalah nelayan lobster sekarang tidak dapat lobster. Biasanya 1 ekor sudah Rp 100.000 - Rp 300.000," pungkasnya.

Sedih

Susi tidak bisa menutupi kesedihannya saat tahu kebijakan yang dia terbitkan selama jadi menteri banyak diubah. Asal tahu saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merombak belasan peraturan zaman Susi karena dinilai tidak relevan dan perlu diperbaiki.


Wanita asal Pangandaran ini mengaku prihatin sekaligus sedih karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain memberi pendapat.

"Ya prihatin saja, cannot do anything. Sedih saja. saya akan suarakan pendapat saya untuk reminding everyone. Bagaimanapun juga sebagai warga negara, saya punya tanggung jawab untuk menyuarakan sesuatu untuk menjadi lebih baik," kata Susi.

Salah satu kebijakan yang diubah tak lain adalah larangan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster, kepiting bertelur, dan rajungan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016.

Pasal 5 beleid menyebutkan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 ini.

"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/04/25/023000326/susi-soal-benih-lobster--ditangkap-nelayan-kecil-diekspor-pengusaha-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke