Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN yang Mudik Sebelum Larangan Tidak Kena Sanksi

Sebagai informasi, SE Menpan RB mengenai Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan pada 30 Maret 2020.

"Oleh karena itu, apabila ada ASN melakukan pergerakan bepergian atau mudik atau sebelum tanggap tersebut, sebetulnya ini tidak termasuk objek yang dapat dikenakan atau dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tidak bisa dikenakan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ucap Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, ASN yang mudik atau pulang kampung sebelum diterbitkannya regulasi tersebut memang tidak akan dikenai sanksi, namun tetap diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia mengimbau ASN yang telah melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum larangan mudik atau diterbitkannya regulasi Menpan RB, untuk tetap menjalani protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas selain di luar lingkungan rumahnya.

"Apabila yang bersangkutan balik sebelum tanggal 30, tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau ternyata bersangkutan itu diketahui pergi ke mana-mana yang mengakibatkan bisa membawa carrier ke orang lain maka itu menjadi pelanggaran disiplin. Jadi dia tidak ke mana-mana, tetap stay at home, di rumah saja," ujar Haryomo.

Sebelumnya, Kepala BKN menerbitkan SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun yang diberikan kepada ASN yang melanggar regulasi tersebut mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.

Pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS.

https://money.kompas.com/read/2020/04/27/120407126/asn-yang-mudik-sebelum-larangan-tidak-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke