Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikuti Protokol PSBB, Bisnis Pemakaman di Karawang Terapkan Aturan Selama Ramadhan

KOMPAS.com - Pelaku bisnis pemakaman di Karawang, Jawa Barat, menerapkan aturan selama Ramadhan terkait pandemi corona.

Pada Rabu (6/5/2020) Karawang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 18 kecamatan. Hingga akhir April 2020, tercatat ada 100 pasien positif corona atau Covid-19.

Sementara itu, kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, angka kesembuhan mencapai 53,7 persen.

Berkenaan dengan kebijakan itu, pelaku bisnis pemakaman Al Azhar Memorial Garden di Karawang Timur menerapkan aturan bagi para peziarah kubur.

Peraturan ini juga terkait dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi umat Muslim untuk meniadakan ziarah kubur yang biasa dilakukan selama Ramadhan dan pada saat Idul Fitri.

“Kami ingin mematuhi imbauan MUI tersebut karena meniadakan ziarah kubur di tengah pandemi corona itu merupakan upaya terbaik untuk menghindari penularan Covid-19,” kata Dirut Al Azhar Memorial Garden Nugroho Adiwiwoho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

Akan tetapi, kali ini jumlah mereka jauh menurun.

"Bisa dihitung dengan jari," kata Nugroho.

Ia menambahkan, jumlah peziarah setiap harinya sudah menurun jauh dibanding dengan hari-hari biasanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam sebuah pernyataan tertulis yang disiarkan oleh media mengimbau agenda ziarah kubur sebaiknya ditiadakan pada masa pandemi corona dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing.

“Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun,” kata Zainut.

Ia mengatakan, ziarah kubur memang amalan baik karena mengingatkan kematian, terlebih jika ziarah kubur dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

Hanya saja, lanjut dia, jika pandemi Covid-19 belum berakhir, agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal tersebut, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

MUI juga mengimbau umat Islam agar ibadah di bulan Ramadhan tahun ini dilaksanakan di rumah saja, demi mencegah penularan virus corona.

Batasi kerumunan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, kemudian, imbauan itu bukanlah suatu pembatasan beribadah, melainkan pembatasan kerumunan.

“Pembatasan kerumunan bukan pembatasan ibadah. Sekali lagi saya tekankan, bukan membatasi ibadah. Karena menurut para ahli, kerumunan dalam kondisi sekarang menjadi faktor potensial penyebaran wabah,” ungkap Ni'am di Graha BNPB, Jakarta Timur (13/4/2020).

Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden berlokasi di Karawang Timur, tepat di pinggir jalan tol Jakarta-Cikampek dan dapat diakses melalui Tol Layang Jakarta Cikampek.

Sejak 2011, taman pemakaman muslim ini dikelola Yayasan Pesantren Islam Al Azhar khusus untuk melayani umat Islam yang ingin pemakamannya sesuai Syariah Islam dan profesional.

Pemakaman Muslim seluas 25 hektar ini mempunyai kapasitas sebanyak 29.000 jenazah dan menggunakan konsep makam dalam taman yaitu melalui landsekap yang hijau dan asri.

https://money.kompas.com/read/2020/05/06/140405226/ikuti-protokol-psbb-bisnis-pemakaman-di-karawang-terapkan-aturan-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke