Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

New Normal, Pedagang Bakal Dilarang Naik KRL di Jam Sibuk

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, perusahaan bakal memberlakukan larangan bagi pedagang atau penumpang yang membawa barang dagangan dalam jumlah tertentu untuk tidak menaiki kereta di jam-jam sibuk.

"Untuk para pedagang ini supaya tidak saling mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk," ujar Wiwik dalam video conference, Selasa (2/6/2020).

Wiwik menjelaskan, pedagang atau penumpang yang membawa barang dagangan bisa menggunakan KRL pertama pukul 04.00 WIB atau di luar jam sibuk, yaitu di kisaran pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk penumpang yang telah berusia lanjut atau lebih dari 60 tahun.

"Karena lansia termasuk dalam kategori berisiko tinggi supaya tidak berdesakan dengan penumpang-penumpang yang di pagi hari," jelas Wiwik.

Namun demikian, Wiwik masih belum bisa menjelaskan kapan kebijakan tersebut bakal dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu kebijakan mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah tempat KCI beroperasi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

"Untuk tahapan pengoperasian masih dibahas, itu sifatnya masih usulan dari KCI, dan penetapannya harus memerhatikan karena KCI bergerak, beroperasi di tiga provinsi, ada Jawa Barat, DKI, dan Banten. Masih harus dibahas bersama dan menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub," jelas dia.

Hingga saat ini, PT KCI pun masih melarang anak usia bawah lima tahun (balita) untuk menggunakan KRL.

Hal tersebut disebabkan saat ini banyak anak yang naik KRL namun tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan.

Sebelumnya, PT KCI telah meminta para pengguna KRL untuk tidak bicara secara langsung maupun lewat telepon seluler selama berada di dalam kereta.

Penyebabnya penularan virus corona bisa melalui droplet atau cairan yang dapat keluar dari mulut dan hidung saat orang batuk, bersin, ataupun bicara.

Pihak KCI menegaskan, KRL beroperasi hanya untuk penumpang yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak dan dikecualikan dalam PSBB. Dengan masih berlakunya PSBB di wilayah Jakarta dan sekitarnya, PT KCI meminta masyarakat mematuhi anjuran dari pemerintah untuk tetap di rumah.

https://money.kompas.com/read/2020/06/02/161658426/new-normal-pedagang-bakal-dilarang-naik-krl-di-jam-sibuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke