Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi?

Namun tenang, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi saja.

Hal itu kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.

"Namun, untuk uji emisi kendaraan ini, entah itu kendaraan umum ataupun pribadi, tentu akan ada pemberlakuan insentif dan disentif bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi," ujar Syafrin saat berbicara di acara diskusi virtual YLKI, Sabtu (27/9/2020).

"Bagi yang tidak lolos uji emisi, mereka akan dikenakan tarif parkir yang tinggi pada setiap lokasi parkir yang ada," sambungnya.

Saat ini, lanjut dia, regulasi pengenaan tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak lolos uji emisi sedang dipersiapkan.

Syafrin menambahkan, pengenaan tarif parkir yang tinggi juga diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak.

"Memang ada rencana tarif parkir yang tinggi ini diberikan disentif bagi yang tidak lolos uji emisi atau bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," ucapnya.

Di sisi lain, untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, ia mengatakan ada insentif bagi pemilik kendaraan listrik yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.

"Kami mengeluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan insentif pajak balik nama kendaraan bermotor listrik dengan nilainya nol. Pemberlakuan ini sampai 31 Desember 2024," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/06/27/190000926/tak-lolos-uji-emisi-kendaraan-bakal-kena-tarif-parkir-tinggi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke