Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ambil Pinjaman di Koperasi, Cermati Dulu 2 Hal Ini

Namun Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, sebelum meminjam uang di koperasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Hal pertama yang harus diperhatikan adalah melihat status aktif koperasi dengan mengecek Nomor Induk Koperasi (NIK). Kalau ada koperasi yang tidak memiliki NIK maka patut diduga adalah koperasi ilegal," ujarnya saat diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan, NIK merupakan hal yang krusial dan harus dimiliki oleh koperasi. Ia mengatakan jika masyarakat harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas, maka Koperasi harus memiliki NIK.

Sementara untuk melakukan pengecekkan NIK, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau di nik.depkop.go.id. 

"Kalau NIK saja tidak punya saya sarankan jangan melakukan peminjaman atau sejenisnya di koperasi tersebut," kata dia.

Kedua, cek lah legalitas koperasi dengan beberapa dokumen penting seperti Surat Izin Usaha, Anggaran Dasar dan banyak lainnya.

Ia berpendapat apabila dokumen-dokumen penting juga tidak bisa ditemukan alias tidak dimiliki oleh koperasi tersebut, bisa dipastikan koperasinya tidaklah berbadan hukum.

"Ini penting untuk diperhatikan dan saya beritahukan, agar masalah-masalah seperti kasus Indosurya dan Hanson tidak terjadi lagi," ucapnya.

Saat ini, tercatat ada 123.048 unit koperasi yang aktif di Indonesia. Sementara koperasi yang sudah ditutup alias dibubarkan ada 80.000 lebih unit koperasi.

"Dari 123.048 unit ini kita bagi dua kelompok yaitu terdiri dari 16.435 unit koperasi simpan pinjam (KSP) dan sisanya adalah non KSP atau koperasi yang fungsinya sebagai produsen, pemasaran dan jasa lainnya," sebutnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/10/201500126/mau-ambil-pinjaman-di-koperasi-cermati-dulu-2-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke