Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekspor Benih Lobster Masif, Pembudidaya Cemas Tak Dapat Jatah Benur

JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan asal Lombok Timur, Amin Abdullah, adalah salah satu nelayan yang khawatir kebijakan yang mengakomodir budidaya sekaligus ekspor benih lobster secara bersamaan membuatnya jadi tak seimbang.

Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini takut para pembudidaya tersingkir karena masifnya eskpor benih lobster.

Informasi saja, budidaya butuh waktu yang lama sekitar 8-12 bulan, sedangkan ekspor benur butuh waktu yang relatif singkat. Hal ini mempengaruhi pula pada lama atau tidaknya pendapatan dan perputaran uang.

"Ini menjadi persoalan di pembudidaya, karena masifnya pengambilan benih. Apakah ini bisa terkontrol dengan baik sehingga jatah dari pembudidaya sesuai mandat Permen bisa terlaksana dengan mulus? Itu menjadi kekhawatiran kita sebenarnya," kata Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).

Kekhawatiran makin diperparah dengan kejadian tahun 2013. Di tahun sulit itu, para pembudidaya bangkrut (collapse) karena tidak mampu membeli atau menyetok benih lobster ukuran budidaya.

Penyebabnya sama, yaitu para eksportir yang masif mengambil benur. Semua bayi-bayi lobster dikirim ke Vietnam, padahal budidaya semakin masif sejak tahun 2010.

"Kami pada waktu itu, mengadakan rapat besar di Lombok Timur dengan para pembudidaya, ada DPRD, Dinas Perikanan, ada pemerintah hadir. KamGubernur untuk mengeluarka mengatur kuota supaya budidaya dapat jatah benih. Tapi belum sampai ke Gubernur, Bu Susi sudah keluarkan Permen 56/2016," jelas Amin.

Adapun Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti melarang pengambilan benur untuk diekspor maupun dibudidaya.

Lebih lanjut Amin menuturkan, Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 memang membuat kegiatan budidaya menggeliat kembali.

Namun hal itu tidaklah cukup, masih ada sederet permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya.


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mengawasi betul-betul agar tidak terjadi konflik antar nelayan, yakni antar eksportir dan pembudidaya.

"Kita sudah list persoalan atau embrio konflik yang terjadi dengan lahirnya permen 12/2020. Semua eksportir ini ingin melahap benur untuk diekspor. Ini yang kita pikirkan bagaimana susahnya pengawasan, apakah benur untuk pembudidaya sesuai mandat Permen ini ada atau tidak?," pungkas Amin.

https://money.kompas.com/read/2020/07/11/122535426/ekspor-benih-lobster-masif-pembudidaya-cemas-tak-dapat-jatah-benur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke