Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Kembalikan Rp 100 Miliar ke Kas Negara, Apa Alasannya?

Dengan demikian, total anggaran yang telah dikembalikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 100,3 miliar.

Budi menjelaskan, anggaran tersebut dikembalikan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan semester I 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemenhub secara konsisten dan berkelanjutan telah melakukan koordinadi dan langkah konkrit mengakselerasi temuan BPK," ujarnya dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Jika dirinci, anggaran yang sudah dikembalikan tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub sebesar Rp 875,4 juta dan 416.015 dollar AS.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Rp 93 miliar dan terakhir dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp 507 juta.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan, pihaknya berhasil menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK mencapai 76,1 persen.

"Ini di atas rata-rata nasional," kata Budi.

Sebagai informasi, tahun lalu, BPK memberikan rekomendasi tindak lanjut atas temuan berjumlah 1.049 kepada Kemenhub.

Pada semester I tahun 2019, BPK mengeluarkan jumlah rekomendasi temuan untuk ditindaklanjuti oleh Kemenhub sebanyak 1.026 temuan, senilai Rp 2,31 triliun dan 53,52 juta dollar AS.

Sedangkan pada semester II 2019, BPK mengeluarkan rekomendasi sebanyak 1.049 temuan untuk ditindaklanjuti, dengan nilai temuan Rp 2,99 triliun dan 3,52 juta dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2020/07/15/183200926/kemenhub-kembalikan-rp-100-miliar-ke-kas-negara-apa-alasannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke