Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Lembaga Baru yang Dibentuk di Era Jokowi, Berapa Anggarannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Institusi pemerintah ini dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri.

Pembubaran lembaga negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Namun demikian, di sisi lain selain membubarkan 18 lembaga negara, Jokowi dalam dua periode pemerintahannya juga membentuk sejumlah lembaga baru.

Berikut daftar lembaga-lembaga baru yang didirikan di era Presiden Jokowi beserta besaran anggarannya yang bersumber dari APBN:

1. BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati Soekarnoputri.

Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pada tahun 2019 BPIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 404,1 miliar, atau naik sebesar Rp 335,2 miliar (487 persen) dibandingkan pagu anggaran BPIP tahun 2018 sebesar Rp 68,9 miliar.

Lalu pada tahun 2020, pagu alokasi anggaran BPIP sebesar Rp 216,9 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN.

2. BSSN

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk sesuai dengan Perpres nomor 53 tahun 2017. Tugas BSSN yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.

BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait. Lembaga ini mulai aktif beroperasi sejak September 2017.

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2020, pagu anggaran BSSN sebesar Rp 2,2 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN. Dari total tersebut, sebanyak 7,2 persen untuk belanja pegawai, 18,6 persen untuk belanja barang, dan 74,2 persen untuk belanja modal.

3. Bakamla

Badan Keamanan Laut atau Bakamla merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2014. Bakamla dibentuk berdasarkan Perpres nomor 178 tahun 2014 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam.

Ada pun tugas dari Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.

Pada tahun 2020, pagu anggaran Bakamla ditetapkan sebesar Rp 465,7 miliar dari APBN. Dari total pagu anggaran tersebut sebanyak 12,9 persen dialokasikan untuk belanja pegawai, 39,1 persen untuk belanja barang, dan 48 persen untuk belanja modal.

4. Bekraf

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Badan ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Belakangan, Jokowi memutuskan meleburkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam Kementerian Pariwisata.

Dikutip dari Nota Keuangan 2020, pagu anggaran Badan Ekonomi Kreatif adalah sebesar Rp 889 miliar, dengan persentase belanja pegawai sebanyak (4,3 persen), belanja barang (94,7 persen), dan belanja modal (1,0 persen).

Selain keempat lembaga negara tersebut, ada beberapa badan lain yang dibentuk di periode pemerintah Jokowi, namun anggarannya masih menyatu dengan kementerian yang menaunginya, sehingga anggarannya tak dilaporkan di Nota Keuangan 2020.

Beberapa lembaga baru di era Presiden Jokowi tersebut antara lain Badan Restorasi Gambut, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Satgas Saber Pungli, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), dan Kantor Staf Presiden (KSP).

https://money.kompas.com/read/2020/07/21/135843326/deretan-lembaga-baru-yang-dibentuk-di-era-jokowi-berapa-anggarannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke