Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manipulasi Data Penerima Subsidi Gaji, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

"Pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8/2020).

Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan kriteria penerima bantuan subsidi upah. Antara lain adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BP Jamsostek hingga bulan Juni 2020, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan memiliki rekening bank.

Pemberian subsidi upah tersebut akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima sebesar Rp 600.000 selama 6 bulan. Subsidi upah akan diberikan dengan skema dua kali transfer.

"Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara," terang Utoh.

Saat ini BP Jamsostek telah mengumpulkan 12 juta nomor rekening calon penerima subsidi upah. Angka tersebut masih aman bertambah mengingat jumlah penerima berdasarkan data BP Jamsostek mencapai 15,72 juta orang.

Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Sebelumnya peserta juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pastikan subsidi upah tepat sasaran, pemerintah siapkan sanksi bagi pemberi kerja

https://money.kompas.com/read/2020/08/18/190100626/manipulasi-data-penerima-subsidi-gaji-perusahaan-bakal-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke