Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub yang diterima Kompas.com, akan ada 8 bandara internasional yang diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.
Surat tersebut ditandangani langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dan ditujukan langsung kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Dengan hormat, berikut diusulkan 8 bandar udara diubah status penggunaanya menjadi bandar udara domestik," tulis Novie dalam surat tersebut, dikutip Jumat (4/9/2020).
Dalam surat tersebut, Novie menyebutkan, usulan 8 bandara untuk diubah statusnya menjadi bandara domestik ialah tindak lanjut dari hasil evaluasi Tim Evaluasi Badar Udara Internasional, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 113 Tahun 2019 dan sesuai dengan arahan dalam rapat pimpinan tanggal 14 Juli 2020.
Adapun bandara yang diusulkan statusnya menjadi bandara domestik meliputi Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke).
Merespons hal itu, Novie mengatakan surat usulan penurunan status bandara tersebut statusnya masih bersifat internal. Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana perubahan status bandara.
"Surat tersebut belum menjadi surat resmi, karena belum dilengkapi dengan tanggal," katanya, kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mempertanyakan banyaknya bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.
Menurut dia, saat ini ada 30 bandara berstatus bandara internasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini agar kita lihat lagi. Saat ini terdapat 30 bandara internasional, apakah diperlukan sebanyak ini?" kata Jokowi dalam rapat terbatas 'Penggabungan BUMN di Sektor Aviasi dan Pariwisata' di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
https://money.kompas.com/read/2020/09/04/183000326/8-bandara-internasional-yang-diusulkan-diubah-statusnya-jadi-domestik