Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM Bisa Melantai di Bursa, Ini Manfaatnya

Adapun manfaat jika perusahaan atau UMKM melantai di Bursa Efek yakni bisa memudahkan akses permodalan sebagai wahana untuk mendapatkan pendanaan. Selain itu ada banyak manfaat yang diperoleh dengan menjadi perusahaan Go Public.

“Kami harap dapat meningkatkan awareness mengenai manfaat Go Public sebagai alternatif pendanaan perusahaan di Indonesia, termasuk juga bagi perusahaan-perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum Asprindo Jose Rizal seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun proses dan persyaratan untuk dapat melantai di bursa tidak hanya terbatas pada perusahaan skala besar saja. Untuk perusahaan dengan aset skala kecil dengan aset Rp 50 miliar dan perusahaan menengah dengan aset di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar juga bisa memiliki kesempatan melantai di BEI.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dari Go Public di antaranya adalah insentif pajak, peningkatan citra perusahaan, peningkatan nilai perusahaan, pendanaan tanpa batas, menjaga keharmonisan keluarga pemilik dan berbagai manfaat lainnya.

Dengan dukungan pasar modal untuk mendorong perusahaan melakukan IPO, maka ada banyak manfaat yang dapat dirasakan. Misalkan saja, percepatan pertumbuhan perusahaan melalui IPO yang kedepannya dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Para pengusaha di Indonesia dapat menetapkan hati untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari ekosistem kapital market dengan melakukan IPO dan menjadi perusahaan tercatat. Timing yang tepat merupakan salah satu kunci kesuksesan IPO dan timing yang tepat bisa datang dan pergi dengan begitu cepatnya.

Saat ini dinilai waktu yang paling tepat untuk melakukan persiapan IPO, hingga ketika timing yang tepat datang, perusahaan dapat dengan segera memanfaatkan waktu tersebut untuk mendapatkan valuasi yang optimal.

https://money.kompas.com/read/2020/09/09/120000626/umkm-bisa-melantai-di-bursa-ini-manfaatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke