Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakir Miskin Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Kriteria dan Caranya

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, program bansos RTLH untuk tahun ini terpaksa ditiadakan.  Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021. RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial (RTLH) kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut?

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.

Kriteria penerima


Cara mendapatkan bansos RTLH

1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.

2.  Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.

4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota.

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH.

6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota.

7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program.

https://money.kompas.com/read/2020/09/15/103700126/fakir-miskin-dapat-rp-15-juta-untuk-perbaikan-rumah-ini-kriteria-dan-caranya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke