Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapi FinCEN Files, PPATK Bakal Telusuri Transaksi Keuangan Janggal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait bocornya dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files" ke publik.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, FinCEN Files yang beredar dari Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalist/ICIJ) bukan sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN sebagai mitra FIU PPATK.

Kendati demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai masukan dalam melakukan analisis dan pemeriksaan, salah satunya terkait transaksi janggal di bank-bank Tanah Air.

"Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap informasi seperti ini kepada publik. Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2020).

Dian menuturkan, konfirmasi tidak bisa dilakukan karena produk laporan dari PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia.

Laporan rahasia itu hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Intinya, kata Dian, PPATK akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dan menelusuri pula asetnya.

"Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktik-praktik intelijen keuangan internasional dan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, bocoran laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files", menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.


Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS.

Dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut.

Secara keseluruhan, ada 19 bank yang tercatat telah melakukan transaksi janggal terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Transaksi tersebut diproses melalui empat bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Keempat bank itu mengajukan laporan mencurigakan tersebut kepada FinCEN. 

Jika dirinci, ke-19 bank yang dilaporkan melakukan transaksi janggal, yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia (BCA), dan Bank CIMB Niaga.

Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI), Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, dan Bank Commonwealth.

Ada pula Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

https://money.kompas.com/read/2020/09/22/113200226/tanggapi-fincen-files-ppatk-bakal-telusuri-transaksi-keuangan-janggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke