Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Sepeda, Kemenhub: Peraturan Ini Tidak Hanya Datang dari Pemerintah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam membuat aturan ini pihaknya juga telah menampung beberapa aspirasi dari para komunitas pesepeda.

“Saya ingin menyampaikan peraturan ini tidak hanya datang dari pemerintah, bukan, kami susun ini sifatnya bottom up, melibatkan komunitas pesepeda, tidak hanya di Jakarta, tetapi di daerah juga,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Bahkan, lanjut Budi, aturan ini juga dibuat dengan menggandeng para pakar, kepolisian juga universitas-universitas di Indonesia. Aturan ini juga telah diujicoba di beberapa daerah.

“Kami juga lakukan uji publik di dua kota, di Bandung dan Yogyakarta,” kata Budi.

Menurut Budi, aturan ini dibuat dilatarbelakangi oleh minat masyarakat bersepeda di masa pendemi Covid-19. Melihat fenomena tersebut, pihaknya merasa perlu membuat aturan tentang keselamatan bersepeda di jalan.

“Pemerintah harus hadir untuk jamin keselamatan, karena karakter pesepeda di Indonesia berbeda dengan negara lain,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam PM Nomor 59 Tahun 2020 ini mengatur soal aktifitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.

Pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Kemudian, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

https://money.kompas.com/read/2020/09/23/210900326/aturan-sepeda-kemenhub--peraturan-ini-tidak-hanya-datang-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke