Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Gerak Cepat Soeharto Izinkan Freeport Menambang Emas Papua | Pinjaman Online Syariah Bebas Riba

Tahun 1967 adalah periode penting bagi keberadaan Freeport di Indonesia. Tepatnya pada 7 April atau belum genap dua bulan setelah resmi menjadi presiden kedua Indonesia,

Soeharto memberikan izin kepada Freeport Sulphur of Delaware untuk menambang di Papua.

Dilansir dari Kontan, selama masa pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno sama sekali belum pernah mengizinkan investasi perusahaan asing di Indonesia. Dengan kata lain, Freeport adalah perusahaan penanaman modal asing ( PMA) pertama di Tanah Air.

Saat Orde Baru masih berumur jagung, ekonomi Indonesia terbilang masih karut-marut. Meletusnya peristiwa G30S dan huru-hara di sejumlah daerah pasca-peralihan kekuasaan membuat situasi ekonomi tidak stabil. Salah satunya adalah inflasi yang mencapai 600-700 persen yang ditandai dengan meroketnya harga kebutuhan pangan.

Otomatis, pembangunan infrastruktur terhenti saat itu. Presiden Soeharto bergerak cepat melakukan stabilisasi ekonomi, termasuk membuka keran investasi bagi Freeport.

Baca selengkapnya di sini

2. Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (4/10/2020).

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Selengkapnya simak di sini

3. Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lama tak terdengar namanya di publik Tanah Air, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara kini menyandang status baru, yakni resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca selengkapnya di sini

4. Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Pinjaman online semakin tumbuh subur di Indonesia karena menawarkan berbagai kemudahan bagi seseorang yang sedang membutuhkan uang.

Namun begitu, bagi sebagian kalangan khususnya umat Islam, beranggapan untuk kalau riba adalah hal terlarang.

Untuk mengakomodasi mereka yang menghindari riba, sejumlah perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending juga sudah mulai banyak yang menyediakan pinjaman online berbasiskan syariah.

Lalu bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah? Baca di sini

5. Digugat Lessor, Garuda Indonesia Pilih Jalur Negosiasi

PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) beberapa kali digugat oleh pihak penyewa pesawat (lessor), karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), maskapai penerbangan pelat merah tersebut menjelaskan tengah dalam jalur negosiasi dengan pihak lessor, tanpa melewati pengadilan.

“Saat ini perseroan masih terus melakukan negosiasi komersial dengan lessor untuk mendapatkan kesepakatan terbaik terkait dengan perjanjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap lessor khususnya di masa pandemi ini,” kata VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, Mitra Piranti melalui keterbukaan informasi di BEI, Sabtu (3/10/2020).

Mitra mengatakan, saat ini perseroan memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Namun, ia enggan menyampaikan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor.

Simak selengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2020/10/05/053900826/-populer-money-gerak-cepat-soeharto-izinkan-freeport-menambang-emas-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke